Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Heri Tantan Sumaryana, mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Kamis (10/9/2020). Heri merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20 miliar bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013-2018.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyatakan, Heri yang menyandang status tersangka sejak Oktober 2019 lalu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Heri bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 September 2020 mendatang.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Meski demikian, Heri tak langsung mendekam di sel tahanannya di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Heri terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung ACLC KPK sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," katanya.
Kasus yang menjerat Heri merupakan pengembangan perkara suap terkait penanganan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014 yang menjerat lima orang, termasuk Bupati Subang saat itu, Ojang Sohandi.
Karyoto memaparkan, Heri Tantan diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi senilai Rp 20 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dikatakan, Heri selaku diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta seleksi CPNS pada 2013. Atas perintah itu, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.
"Selanjutnya Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS (Ojang Sohandi) dengan total Rp 20 miliar," katanya.
Uang tersebut kemudian diberikan Heri kepada sejumlah pihak. Salah satunya Ojang yang menerima total Rp 7,8 miliar.
"Dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 miliar," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com