Jakarta, Beritasatu.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini ada dua provinsi dan lima kabupaten/kota yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan Covid-19 di wilayahnya.
“Pada saat ini yang masih menjalankan PSBB itu ada dua provinsi dan lima kabupaten/kota,” kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dua provinsi tersebut, lanjut Wiku, adalah DKI Jakarta dan Banten. DKI Jakarta kembali akan menerapkan PSBB setelah selama ini menerapkan PSBB Transisi, mulai 14 September 2020. Sedangkan lima kabupaten/kota adalah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
“Seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini, PSBB akan berakhir pada tanggal 29 September 2020,” ujar Wiku Adisasmito.
Awalnya, ungkap Wiku, ada 18 daerah yang menerapkan PSBB di tengah pandemi Covid-19, terdiri dari dua provinsi dan 16 kabupaten/kota. Dua provinsi itu, DKI Jakarta Dan Sumatera Barat.
Sedangkan 16 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
Pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “PSBB ini merupakan respons dari status kedaruratan kesehatan masyarakat,” terang Wiku Adisasmito.
Dari UU tersebut, dibuatlah Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Khusus untuk DKI, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Kesehatan HK 0107/Menkes/239/2020. Kemudian Pemprov DKI membuat sebuah Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi yang dikeluarkan ada tanggal 5 Juni 2020,” papar Wiku Adisasmito.
Sumber: BeritaSatu.com