Jakarta, Beritasatu.com – Meski lebih dari separuh kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 berada di zona merah dan oranye, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan Pilkada tetap harus dijalankan atau tidak dapat ditunda.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Menurut Wiku, pelaksanaan Pilkada 2020 tetap harus berjalan. Dan ia meminta partisipasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.
“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPUD, Bawaslu, seluruh masyarakat dan Pemda melalui Satpol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” kata Wiku Adisasmito.
Wiku menerangkan peran dari berbagai elemen masyarakat tersebut sangat dibutuhkan. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada melalui koordinasi dengan TNI dan Polri.
“Perlu diketahui beberapa daerah sudah membuat peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut Inpres 6/2020. Ini yang akan akan jadi dasar penegakan kedisiplinan protokol kesehatan,” ujar Wiku.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan 14,56 persen atau 45 kabupaten/kota dari 309 kabupaten/kota yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, berada di zona merah atau risiko tinggi pandemi Covid-19.
Kemudian ada 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen daerah dengan status risiko sedang atau oranye.
Lalu ada 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen dengan status risiko rendah atau zona kuning. Selanjutnya ada 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen yang tidak ada kasus baru dan 14 kabupaten/kota atau 4,53 persen yang tidak terdampak Covid-19.
Sumber: BeritaSatu.com