Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian meminta agar Hadi Pranoto kooperatif penuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait herbal Covid-19, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pekan depan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Hadi Pranoto didampingi pengacaranya sempat datang memenuhi panggilan untuk diperiksa, Selasa (8/9/2020) kemarin. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, yang bersangkutan mengeluh sakit dan meminta agar pemeriksaannya diundur dan dijadwalkan kembali.
"Ini masih kita koordinasikan dengan pengacaranya lagi untuk bisa dilakukan pemeriksaan kembali. Mudah-mudahan minggu depan yang bersangkutan bisa kooperatif untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri, Jumat (11/9/2020).
Menyoal apakah penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong ini, Yusri menyampaikan, belum ada. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, termasuk barang bukti.
"Setelah itu kita gelar perkara semuanya untuk dianalisa. Apakah dari situ akan naik ke tingkat penyidikan untuk ditetapkan jadi tersangka atau tidak, setelah itu kita akan menunggu dari hasil gelar perkara. Kita harus gelar perkara dulu apakah memenuhi unsur-unsur," katanya.
Diketahui sebelumnya, polisi telah memanggil Hadi Pranoto sebanyak dua kali. Penyidik pertama kali memanggil penemu herbal Covid-19 itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, Kamis (13/8/2020) lalu. Namun, melalui pengacaranya Hadi menyampaikam surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena sedang dirawat akibat sakit, di Rumah Sakit Medistra.
Kemudian, penyidik kembali memanggil Hadi untuk diperiksa pada Senin (24/8/2020). Tapi Hadi menyatakan dirinya masih sakit dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Pada Selasa (8/9/2020) kemarin, Hadi sempat memenuhi panggilan. Namun, di tengah pemeriksaan dia mengeluh sakit dan diminta dijadwalkan pemeriksaan kembali.
Sementara itu, penyidik sudah memeriksa pemilik akun youtube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto alias Anji, yang juga sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (10/8/2020). Anji diperiksa sekitar 10 jam dan diberi 45 pertanyaan seputar kegiatan wawancara dengan Hadi Pranoto yang diunggah di jejaring berbagi video youtube. Konten video itu kemudian viral dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto yang diunggah chanel youtube @duniamanji milik Anji itu berbuntut panjang, setelah Cyber Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Aduan Ketua Cyber Indonesia Muanas Alaidid tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: BeritaSatu.com