Medan, Beritasatu.com -Jebolan Indonesia Idol 2012, Ayla Zumella ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online. Penangkapan dilakukan polisi terhadap Ayla di kawasan Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, Ayla Zumella sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah melakukan penahanan untuk mempermudah proses pemeriksaan atas kasus yang sedang ditangani.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada sebanyak 5 laporan pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. Selain di Polsek Percut Sei Tuan, ada korban lain membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dan polsek lainnya," ujar Ricky, Jumat (11/9/2020).
Disebutkan, penanganan kasus dugaan penipuan itu berdasarkan pengaduan member Ayla bernama Herman Rumapea. Korban mengaku mengalami kerugian dari uang investasi yang diserahkan kepada Ayla sebesar Rp 120 juta.
"Kita juga menerima laporan yang sudah terkonfirmasi dari Polrestabes Medan, yang mana ada 5 orang korban lainnya. Kerugian para korban ini juga mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Kelima korban dugaan penipuan Ayla ini masing-masing, Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal dan Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat.
Sumber: BeritaSatu.com