Bogor, Beritasatu.com – Selama dua pekan masa pembatasan sosial berskala mikro komunitas (PSBMK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menjaring 718 pelanggar protokol kesehatan dan mengumpulkan Rp 32,8 juta dari hasil denda administratif.
Kabid Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Theo Patricio Freitas dalam keterangannya menuturkan, 718 pelanggar itu terjaring pada masa PSBMK mulai 29 Agustus hingga 13 September 2020.
“Selama kurun waktu itu, kita total menjaring dan menindak 718 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu, dikumpulkan denda administratif sebesar Rp 32.830.000,” paparnya, Selasa (15/9/2020).
Dari ratusan jumlah pelanggar itu, Theo merinci, jumlah menjaring pelanggar masker berjumlah 293 dan diantaranya 141 dikenakan denda, sebanyak 93 orang dikenakan hukuman sosial, dan 59 orang dikenakan imbauan.
Untuk aturan pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00, Sat Pol PP menjaring 109 pelanggar dan semuanya hanya mendapatkan peringatan. Untuk aturan, operasional PKL terjaring 176 pelanggar, da nada 5 yang dikenakan denda lalu sisanya 171 mendapatkan peringatan.
Aturan batas operasional, restoran, rumah makan, toko, dan mal, Satpol PP menjaring 141 pelanggar. Dari jumlah itu, 81 pelanggar didenda, 3 toko disegel, 7 sanksi tertulis, dan 49 tempat usaha disanksi imbauan.
“Dari jumlah pelanggar yang terjaring paling banyak ya masker 293 pelanggar, tapi dari sisi denda tempat usaha paling banyak terakumulasi Rp 29.900.000,” terang Theo.
Sementara, Pemkot Bogor memperpanjang masa perpanjangan PSBMK selama dua pekan hingga 29 September 2020. Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, akan lebih tegas kepada para pelanggar. Khususnya, Bima mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.
“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima Arya.
Sumber: BeritaSatu.com