Yogyakarta, Beritasatu.com - Menyikapi terus meningkatkan pasien positif Covid-19 di DI Yogyakarta, bersamaan dengan dimulainya perkuliahan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan agar setiap mahahasiswa luar daerah didata dan dipantau kesehatannya.
Sultan menyatakan tidak melarang mahahasiswa kembali masuk ke DIY, namun semua pihak termasuk masing-masing kampus menerapkan pengawasan ketat, sekaligus memantau semua mahasiswa luar daerah.
"Silakan saja. Tapi kita minta data-data mahasiswa yang datang masuk Jogja Pass. Jadi kalau ada yang positif kita bisa melakukan tracing, yang penting itu," tegas Sultan, Senin (14/09/2020).
Dikatakan Sultan, mahasiswa luar daerah sama halnya dengan wisatawan yang bisa datang dari daerah mana saja. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara detail, termasuk riwayat perjalanan dan keluarganya.
"Kalau ada mahasiswa yang ternyata membawa Covid-19 dan kita tidak punya datanya, bagaimana akan tracing," kata Sultan.
Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dikuatirkan memunculkan gelombang pemudik ke wilayah DIY. Namun sejauh ini, Public Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto juga menyatakan belum adanya lonjakan penumpang termasuk di Stasiun Service Obligation yang harganya lebih murah, ,” ucapnya.
Seperti halnya di Stasiun Lempuyangan, KA Bengawan, yang memiliki jalur dari Pasar Senen, Jakarta dan berhenti di Yogya dan Solo belum begitu ramai penumpang.
Pada Sabtu (12/9/2020) jumlah penumpang yang turun di Lempuyangan ada 279 penumpang, dan belum ada informasi penghentian perjalanan kereta api dari Jakarta setelah Senin (14/9/2020) atau setelah berlaku PSBB.
Sedang Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Yogya, Windarto juga menyatakan, belum terjadi kenaikan lalu lintas kendaraan yang signifikan. Belum terjadi pelonjakan aktivitas di Terminal Bus, juga kendaraan pribadi akibat PSBB Jakarta.
Menurutnya, di setiap pintu masuk Yogya, tetap dilakukan penjagaan dan pemeriksaan protokol kesehatan.
Terpisah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman sedang melakukan kajian kondisi penyebaran Covid-19 menyusul rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Di Sleman sendiri kasus baru Covid-19 terus mengalami peningkatan seiring dengan masifnya uji swab yang dilakukan oleh Dinkes.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan, terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 di Sleman akan memaksa Pemkab untuk lebih memperketat aturan yang sudah dikeluarkan. Tinggal bagaimana penegakan aturan tersebuat di lapangan.
"Semua aturan diperketat pelaksanaannya. Karena di Sleman sebetulnya dari sisi aturan sudah ada semua, sejak dari kegiatan di masyarakat, ASN, dunia usaha, dan lainnya," kata Shavitri.
Beragam peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkab tersebut, katanya, bertujuan untuk menekan kasus baru agar penyebaran Covid-19 di wilayah Sleman tidak mengalami peningkatan.
"Pemkab sudah mengeluarkan Perbup No.37.1/2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
Antisipasi PSBB di Jakarta, masih menunggu keputusan dari Pemda DIY. Namun warga Sleman dari luar daerah yang kembali, tetap diwajibkan melaporkan kedatangannya ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat Dusun.
Sumber: BeritaSatu.com