Jakarta, Beritasatu.com - Polres Sumedang, Jawa Barat memeriksa tiga dari empat wanita yang diduga menggunting bendera Merah Putih dan mengunggahnya di aplikasi TikTok.
“Atas kasus yang viral itu kita sudah memeriksa terlapor, ada tiga orang yakni PO, AM, dan DYH. Ini terlapor ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).
Mereka bisa disangka Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
“Kita telah menyita satu buah gunting, potongan bendera merah putih, dan satu buah ponsel. Pemeriksaan itu atas laporan polisi model A Nomor IX/2020 tanggal 15 september 2020,” tambah Argo.
Laporan model A artinya laporan itu dibuat oleh polisi sendiri. Dalam video berdurasi 30 detik itu empat wanita itu dengan sengaja menggunting bendera Merah Putih. Kain bendera itu lalu dibiarkan berserak.
Belum jelas apa motif empat orang emak-emak itu menggunting bendera kebanggaaan bersama itu.
Sumber: BeritaSatu.com