Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang perdana kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Djoko Tjandra. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Pinangki juga membawa-bawa nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana adalah upaya pencatutan nama untuk meyakinkan Djoko Tjandra.
"Dalam surat dakwaan sudah dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan terdakwa (mencatut nama Jaksa Agung) terkait rencana (mengurus fatwa) yang akan dilakukan," kata Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui menjanjikan untuk membantu mengurus fatwa MA Djoko Tjandra. Tidak hanya nama Jaksa Agung, Pinangki juga mencatut nama mantan Ketua MA.
Namun demikian, dalam upaya mengurus fatwa MA yang dirancang Jaksa Pinangki dan kawan-kawannya telah ditolak oleh Djoko Tjandra sendiri. Dengan demikian perencanaan tersebut belum masuk pada tahap eksekusi.
Oleh sebab itu, penyidik Kejagung juga tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dicatut oleh Pinangki dalam proposal yang diajukan ke Djoko Tjandra. Artinya, tidak ada korelasi atau urgensi dengan sejumlah inisial nama yang tertuang dalam surat dakwaan karena memang tidak pernah terjadi.
Dirinya pun meminta agar publik mengikuti persidangan kasus dugaan suap itu secara menyeluruh, sehingga dapat memahami konstruksi hukum yang dibangun secara jelas dan tuntas.
Dalam persidangan terungkap bahwa ada sejumlah nama yang dicatut. Di antaranya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA. Mereka dimasukkan dalam sejumlah poin dalam rencana aksi versi Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra bebas dari jerat hukum.
Dalam kasus suap, Jaksa Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan berbeda. Di antaranya yaitu didakwa dengan Pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.
Pinangki sendiri disebut-sebut telah menerima uang sebesar 500 dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan uang 500.000 dolar AS itu merupakan uang muka dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: BeritaSatu.com