Tangerang, Beritasatu.com - Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soekarno Hatta hingga kini masih terus berupaya mengungkap kasus dugaan pelecehan dan pemerasan kepada korban berinisial LHI yang dilakukan oleh oknum petugas rapid test bernisial EFY. Polisi hingga kini telah memeriksa dan mengambil keterangan dari korban dan juga beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan cara melakukan jemput bola ke Bali. Sampai saat ini sudah ada 8 saksi lain yang diperiksa terkait kasus ini. Saksinya sendiri ada dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," ungkap Yusri di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Polisi telah menetapkan EFY sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sejauh ini tersangka dengan persangkaan di Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemerasan. Kalau yang kasus pelecehannya masih kita selidiki," lanjutnya.
Yusri sendiri mengatakan hingga kini Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soetta dibantu Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dimana hasilnya didapat saat terjadinya kasus tersebut, pelaku dan korban memang terlihat berdekatan.
"Kalau kita lihat (rekaman) CCTV-nya yang ada pada saat itu, betul korban dengan pakaian yang sama seperti apa yang disampaikan, berdekatan saja. Namun kalau yang terjadi pelecehannya masih coba kita dalami lagi. Oleh sebab itu, kami berharap EFY segera menyerahkan diri dan secepatnya memberikan keterangan untuk memperjelas keadaannya," tandasnya.
Hingga kini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku EFY yang kabur.
Sumber: BeritaSatu.com