Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa proses hukum terhadap Djoko S Tjandra dan Pinangki terus berlangsung dimana dakwaan untuk terdakwa tertentu sudah dibacakan.
Hal itu disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan Komisi III DPR, dalam rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (24/9/2020).
"Rabu kemarin sudah dibacakan dakwaan atas nama Pinangki di pengadilan Tipikor oleh jaksa penutut umum. Untuk perkara JST dan AIJ masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat kami serahkan ke tahap I," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga menjawab permintaan penjelasan dari Komisi III DPR terkait penanganan kasus yang menyita perhatian publik.
Pertama perkara PT Asuransi Jiwasraya terkait dengan tindak pidana asuransi, saat ini sedang dalam tahap permintaan perkembangan dari penyidik.
Kedua, perkara PT Asabri terkait tindak pidana asuransi, dimana saat ini sedang dalam tahap perkembangan terhadap penyidik.
Ketiga, perkara atas nama terdakwa Kivlan Zein atas perkara penyebaran berita bohong dan dugaan melakukan makar. Kini dalam proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan.
Keempat, perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, ditemukan kualifikasi pidana kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran gedung utama Kejagung.
Kelima, perkara atas nama terdakwa Ruslan Buton, dalam tahap persidangan.
Keenam, perkara atas nama tersangka MSD, perkara tindak pidana IT, yang kini dalalam tahap penyidikan dan belum dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik.
Ketujuh, perkara pemalsuan surat jalan kasus JSD yang saat ini dalam tahap penyidikan, dan kejaksaan belum menerima berkas perkaranya.
Kedelapan, perkara atas nama tersangka ADK, terkait dengan pemalsuan surat jalan, yang saat ini masih dalam penyidikan.
Kesembilan, bahwa selain perkara yang ditangani Tipidsus, perkara atas nama Benny Tjokro dan kawan-kawan ditangani oleh penyidik Polri terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, sehingga masih dalam tahap penyidikan.
Kesepuluh, perkara atas nama HSA, terkait Indosurya yang masih dalam tahap penyidikan dan belum menyerahkan berkas perkara.
Kesebelas, perkara terorisme di Mako Brimob Depok dalam tahap persidangan.
Keduabelas, perkara terorisme Jamaah Islamiyah dimana saat ini telah ditetapkan terdakwa 21 orang, dengan 16 orang terbukti bersalah, 5 orang tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan.
Sumber: BeritaSatu.com