Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, dirinya sama sekali tak pernah berkomunikasi dengan Djoko S Tjandra dan tak pernah juga memerintahkan Pinangki menangani masalah Djoko. Hal itu dikatakan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
"Kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan, saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik. (Saya minta semua, red) lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan temen-temen sudah melakukan itu," urai Burhanuddin.
Ia melanjutkan, "Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra."
"Adalah suatu hal yang bodoh apabila kami melakukan itu. Karena perkara ini tinggal eksekusi. Tidak ada lagi upaya-upaya lain, upaya hukum lain tidak ada. Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. tak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," bebernya lagi.
Soal Irfan Jaya, Burhanuddin bercerita, yang bersangkutan pernah menemuinya sebagai aktivis LSM. Saat itu, Burhanuddin menjabat Kepala Kejaksaan Sulawesi Selatan.
"Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita ajak bicara bagaimana penyelesaian-penyelasaian perkara yang ada di Sulsel. Dengan Irfan Jaya, hanya kenal sebatas itu," kata Burhanuddin.
Sumber: BeritaSatu.com