Jakarta, Beritasatu.com - Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sebagian pegawai lembaga antikorupsi dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK. Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu. Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.
"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN. Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.
"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," katanya.
Terkait pengunduran diri Febri, Nawawi mengaku sebagai orang pertama yang diajak berdiskusi mengenai rencana mantan Jubir tersebut. Diskusi itu dilakukan di ruang kerja Nawawi sebelum Febri mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan dan Biro SDM KPK. Meski mengaku berat karena akan kehilangan sahabat berdiskusi, Nawawi menghormati keputusan Febri.
"Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus mnghormati sikap yang tetap diambil mas Febri," katanya.
Nawawi meyakini keputusan mengundurkan diri telah dipertimbangkan dengan matang oleh Febri. Keputusan itu diyakini Febri sebagai yang terbaik untuk dirinya dan KPK.
"Mas Febri mencintai KPK, saya sekali lagi percaya itu dan saya tahu dia akan berbuat sesuatu untuk KPK dari luar KPK. Pada baris akhir surat permohonan mundurnya dia menulis, dia tak pernah keluar dari KPK dalam artian yang sebenarnya, semangatnya masih berada bersama lembaga ini," ungkap Nawawi.
BACA JUGA
Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK menyatakan, Biro SDM KPK sedang memproses surat pengunduran diri Febri. Selanjutnya, Pimpinan KPK akan segera mencari pengganti sementara posisi Kepala Biro Humas yang ditinggalkan Febri hingga terpilih pejabat definitif melalui proses seleksi.
"Saat ini Biro SDM sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana/plt yang akan menduduki posisi Kabiro Humas sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Ali menyatakan, KPK menghormati dan menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Febri, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini. KPK berharap Febri terus mengawal agenda pemberantasan korupsi meskipun tak lagi mengabdi di lembaga antikorupsi.
"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com