Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan subsidi bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Nadiem menuturkan, kebijakan kuota ini hadir menjawab keluhan dari berbagai macam kalangan masyarakat karena meningkat biaya penggunaan internet untuk menjalankan pembelajaran jarak jauh berbasis daring(PJJ Daring) selama masa pandemi.
“Pemerintah mendengar dan kami menjawabnya dengan satu solusi bantuan kuota kepada masyarakat. Bukan hanya kepada para peserta didik tapi juga pendidik, dan kami telah mengalokasikan anggaran dan berjuang. Dan telah berhasil melokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk dana bantuan dari bulan September sampai Desember 2020,” kata Nadiem pada acara Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020, secara daring, Jumat(25/9/2020).
Nadiem menuturkan, pemberian kuota ini dibagi menjadi dua bagian, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum untuk mengakses semua aplikasi. Kuota belajar hanya untuk mengakses aplikasi belajar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Nadiem menjelaskan, adanya pembagian kuota karena pemerintah memberikan subsidi dengan anggaran yang besar. Anggaran untuk kuota tersebut benar-benar harus dipastikan digunakan untuk pembelajaran bukan untuk fungsi-fungsi lainnya.
Kendati demikian, Nadiem menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan apabila ada aplikasi yang selama ini digunakan sebagai media belajar belum diikutsertakan.
“Kami melakukan ini untuk memastikan anggaran pemerintah itu memang digunakan untuk tujuan pembelajaran, bukan untuk main game atau untuk hiburan,” ucapnya.
Terkait pengawasan, Nadiem menuturkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan jika terdapat penyimpangan dengan melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud di laman http://ult.kemdikbud.go.id/.
Seperti diberitakan, kuota umum hanya diberikan sebesar 5 giga byte (GB) per bulan, sisanya untuk kuota belajar. Durasi bantuan ini selama empat bulan yang dimulai September hingga Desember 2020.
Selanjutnya, yang berhak menerima bantuan kuota internet ini ada empat kelompok. Pertama, peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) diberi kuota sebanyak 20 GB per bulan. Kedua, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) sebanyak 35 GB. Ketiga, pendidik pada PAUD dan Dikdasmen sebanyak 42 GB. Keempat, mahasiswa dan dosen sebanyak 50 GB.
Persyaratan penerima bantuan, peserta didik harus terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga ataupun wali. Sementara untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar pada aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) serta berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda, dan memiliki kartu rencana studi (KRS) berjalan, dan tentunya ponsel aktif.
Bagi guru, harus terdaftar di Dapodik dan mempunyai nomor ponsel aktif, sedangkan dosen harus terdaftar di aplikasi PD Dikti dan status aktif pada tahun ajaran 2020-2021 dan memiliki nomor registrasi nomor induk dosen nasional (NIDN), nomor induk dosen khusus (NIDK), nomor urut pendidik (NUP), dan tentunya memiliki nomor ponsel yang aktif.
“Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimkan isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet,” ucap Nadiem.
Nadiem menuturkan, garis besar mekanisme atau proses penyiapan data awal verifikasi dan validasi(verval) data nomor ponsel. Langkah pertama adalah pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik di PD Dikti. Kemudian, melakukan verval nomor ponsel oleh operator seluler pada perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk memastikan apakah nomor ponsel tersebut aktif atau tidak aktif atau tidak ditemukan.
Sumber: BeritaSatu.com