Jakarta Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menunjuk empat pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur di empat provinsi. Empat provinsi itu adalah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), di mana gubernur dan wakilnya kembali maju dalam pemilihan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Menurut Benni, pejabat Kemendagri yang ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur salah satunya adalah Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Bahtiar ditunjuk menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau. Penunjukan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau.
" Pejabat Kemendagri lainnya yang ditunjuk Mendagri sebagai Pjs. Gubernur adalah Pak Agus Fatoni," kata Benni.
Menurut Benni, Agus Fatoni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.71-2912 Tahun 2020, ditunjuk sebagai Pjs. Gubernur Sulawesi Utara. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020, Restuardy Daud, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi.
"Mendagri juga menunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara)," ujar Benni.
Penunjukan Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, kata Benni berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.65-2914 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kaltara.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan smpat Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur yang akan bertugas untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Para penjabat kepala daerah yang telah ditunjuk diminta untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan aman dari penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan aturan, pejabat-pejabat yang ikut running lagi ikut berkonsentrasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas," kata Tito.
Dia menyebut para bupati dan walikota yang maju di Pilkada 2020 juga harus melaksanakan cuti kampanye. Pada Jumat ini juga diangkat Pjs oleh Gubernur di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Untuk rekan-rekan penjabat, koordinasi terus dengan pejabat yang sedang cuti. Terutama terkait kebijakan-kebijakan. Tentunya penjabat sementara tidak bisa membuat kebijakan yang strategis, karena hanya 71 hari. Intinya koordinasi kalau mau membuat kebijakan-kebijakan yang penting sehingga program-program yang sudah dibuat oleh pejabat yang sedang cuti itu tetap bisa berlanjut dan sepanjang itu positif, bangun hubungan baik dengan semua pihak," tutur Tito.
Sumber: BeritaSatu.com