Jakarta, Beritasatu.com - Basuki Tjahaja Purnama (BTP), melalui kuasa hukumnya mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik setelah memaafkan dua orang tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat (mewakili Basuki) tanggal 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," ujar Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Basuki, Senin (28/9/2020).
Dikatakan Ramzy, kliennya mempertimbangkan untuk mencabut laporan karena kedua tersangka sudah mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya pak Basuki untuk mencabut laporan ini," ungkapnya.
Ramzy menyampaikan, kedua tersangka berinisial KS (67) dan EJ (47) telah bertemu dengan Basuki, kemudian meminta maaf secara langsung.
"Betul kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya pak Basuki. Ya terkait mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita atau komentar-komentar di medsos sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik pak Basuki," katanya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dua orang perempuan paruh baya berinisial KS dan EJ terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias BTP, dan keluarganya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Basuki, tentang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dua akun Instagram @ito.kurnia milik KS dan @an7a_s679 punya EJ. Aduan Basuki, tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT, tertanggal 17 Mei 2020 yang lalu.
Setelah memeriksa pelapor, saksi serta ahli, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dinilai memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, pada tanggal 17 Juli.
Sejurus kemudian, penyidik menelusuri provider dua akun itu dan mendapati akun @ito@kurnia berada di Denpasar, Bali. Tanggal 20 Juli 2020 tim berangkat ke sana, kemudian mengamankan tersangka KS.
Sejurus kemudian, penyidik melacak akun Instagram @an7a_s679 dan terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara. Penyidik Subdit Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EJ.
Salah satu contoh pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka KS adalah menyandingkan foto Puput Nastiti Devi -istri Basuki- dan anaknya dengan gambar binatang, kemudian ditulis dengan kata-kata tidak pantas. Sementara, tersangka EJ memposting foto keluarga Basuki, istri, anak, dan ibunya dengan ditambah kalimat mencaci-maki.
Sumber: BeritaSatu.com