Jakarta, Beritasatu.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditagih terkait pengejaran mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan antarwaktu (PAW) Anggota DPR. Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 atau delapan bulan lalu, Harun seolah hilang ditelan bumi.
"Kita menolak lupa kepada KPK mengenai keberadaan Harun Masiku. Jangan sampai dalam konteks penindakan ini, KPK tidak juga mencari keberadaan Harun Masiku," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Selasa (29/9/2020).
Wana menyebut, lembaga antirasuah saat ini tidak lagi memberikan informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku maupun perkembangan perburuannya. Padahal, Harun diduga memiliki peran penting dalam suap kepada Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Apalagi, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara.
Untuk itu, ICW menegaskan, tak akan berhenti menagih KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Sebab dalam kasus suap PAW Anggota DPR ini hanya Harun Masiku yang belum menjalani persidangan. Kader PDIP yang menjadi perantara suap, Saeful Bahri telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara.
"KPK dapat mencari Harun Masiku, karena dia diduga menjadi salah satu faktor yang memiliki informasi cukup penting," tegas Wana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya masih terus berupaya memburu Harun Masiku. KPK, kata Nawawi bakal mengevaluasi tim Satgas yang selama ini belum berhasil membekuk Harun yang melarikan diri saat OTT pada 8 Januari 2020 lalu.
"Insyaallah (perburuan Harun Masiku) masih terus dilakukan. Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari Satgas yg ada," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Nawawi mengatakan, dari evaluasi itu, tak menutup kemungkinan, KPK akan menambah jumlah personil yang dilibatkan dalam Satgas perburuan Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga mempertimbangkan untuk mengerahkan satgas pendamping agar pencarian Harun dapat lebih maksimal.
"Kemungkinan untuk menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," kata Nawawi.
Koordinasi
Di sisi lain, kata Nawawi, KPK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, terutama Kepolisian.
"Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka (Harun Masiku)," katanya.
KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020). Perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu dilakukan karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Suap itu diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah menjalani proses persidangan.
Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara, sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio telah dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun dan 4 tahun pidana penjara. Sedangkan, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.
Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDI-P pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari Menkumham, yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan, Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: BeritaSatu.com