Jakarta, Beritasatu.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan terpidana atas nama Asmadi di daerah Pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10, Buduran, Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020).
Terpidana sebelumnya adalah terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa lain salah satunya adalah terpidana Lauw Ing Lioe alias Lionardi (sudah berhasil ditangkap) dalam perkara tindak pidana pemalsuan merek (menjiplak merk antena TV).
Yang bersangkutan diputuskan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri".
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, atas perbuatannya terpidana dihukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Setelah adanya putusan MA tersebut, ketika Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengeksekusi yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, kendati sudah dipanggil secara patut," kata Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Atas tindakannya itu kemudian terpidana dinyakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya setelah hampir lima tahun baru berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI pada hari Rabu (30/9/2020) sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Pergudangan Sidomulyo Buduran Kota Sidoarjo Jawa Timur.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-84 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com