Medan, Beritasatu.com - Tiga oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan polisi dengan tuduhan melakukan pesta narkoba di tempat hiburan malam, Jet Plane, di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah seorang dari pejabat itu, berinisial Rs, dikabarkan terpapar virus Covid-19.
Pejabat dinas ini berkeliaran dan tidak menjalani isolasi mandiri meski dalam pemeriksaan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) di Aceh Tenggara, dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Rs malah keluyuran di ke Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (30/9/2020, mengatakan, ada enam orang yang diamankan polisi setelah melakukan pesta narkoba tersebut. Tiga orang di antaranya adalah oknum pejabat di Pemkab Aceh Tenggara. Polisi menyita pil ekstasi dari dalam mobil orang yang diamankan.
"Mereka yang diamankan, termasuk tiga oknum pejabat pemerintahan, masih menjalani proses pemeriksaan. Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan petugas atas informasi masyarakat," ujar Kombes Riko Sunarko.
Riko menyampaikan, dua dari tiga oknum pejabat yang ditangkap itu adalah Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara dan Zu selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara. Saat ditangkap, oknum ini bersama tiga orang, terdiri dari sopirnya dan dua orang wanita muda.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan guna memastikan informasi, bahwa salah seorang dari oknum pejabat pemerintahan tersebut, yang dikabarkan terpapar virus corona. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menentukan penanganan selanjutnya," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com