Serang, Beritasatu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan pengirim ganja seberat 301 kilogram (kg) dari Aceh dengan tujuan Bogor, Jawa Barat. Ratusan kilogram ganja dari Aceh tersebut diamankan dari sebuah truk di Warung Makan, Jalan Raya Merak, Serdang, tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada 24 September 2020 lalu.
Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan, pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Serang, Banten.
Selanjutnya, Tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Bojonegara, pada Kamis (24/9/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung berhasil mengamankan satu buah truk engkel yang membawa ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg. Truk tersebut dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.
Hendri Marpaung mengatakan dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan Nomor Polisi BK 9735 DU, satu buah kartu ATM, satu buah KTP miiik tersangka, dua buah handphone beserta sim card.
Hendri Marpaung, menjelaskan pelaku mengirim ratusan kilogram ganja itu dengan cara yang tidak biasa. Pelaku mengirim dengan menggunakan kendaraan truk, tanpa menyamarkan dengan barang lain dan truk terlihat rapi dan bersih sehingga hampir lolos.
“Kita hampir terkecoh karena barang ini dibawa dengan truk dan ganja dalam truk tersebut tidak di-cover dengan barang lain. Sehingga kita berfikir tidak mungkin ini truk dari Aceh. Namun setelah kita periksa secara keseluruhan, kita temukan barang itu (ganja) yang tersusun rapi,” kata Hendri melalui siaran pers, Rabu (30/9/2020).
Hendri menjelaskan, pelaku bukan seorang kurir melainkan pengedar sekaligus pemilik barang dan warga Lampung itu telah beberapa kali lolos dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh BNN dan Direktorat Narkoba Polda Banten.
Sebelumnya, dari jaringan yang sama BNNP Banten berhasil mengamankan 210 kilogram ganja dan Polda Banten mengamankan 150 kilogram ganja. Dari dua penangkapan itu petugas hanya berhasil mengamankan kurir sedangkan pemilik barang berhasil lolos.
“Ini sudah ketiga kali dia langsung pelaku perdagangannya. Waktu diungkap Polda sebelumnya, tersangka ini lolos. Dia termasuk tersangka yang licin,” katanya
Saat ini BNNP masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan untuk mengungkap tersangka lain.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: BeritaSatu.com