Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi.
Pihak atau orang yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu saksi untuk tersangka oknum OJK atas nama Santini Dwiastuti selaku Manager Keuangan PT Jasa Capital. Kemudian saksi untuk Tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu Salmon Sihombing, Endra Febri Setyawan selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.
Selanjutnya saksi untuk Tersangka Korporasi PT Sinarmas Asset Management, yaitu Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia, saksi untuk Tersangka Korporasi PT Corfina Capital atas nama Gunawan Tjandra selaku Fund Manager PT Corfina Capital dan Elisa Yoshigoe Wijaya selaku Komisaris PT Corfina Capital.
Kemudian saksi untuk Tersangka PT. Millenium Capital Management, yaitu Erdy Yuniarso selaku Head of Compliance PT NISP Sekuritas, Erwin Fernando Silalahi selaku PT NISP Sekuritas, Vera Florida selaku Kepala Divisi Perusahaan II Bursa Efek Indonesia, Yudi Tanupraja selaku Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas. Saksi lain yakni saksi untuk Tersangka PT OSO Manajemen Investasi atas nama Irfan Susandy, selaku Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI.
"Sebanyak 11 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, Akuntan Publik maupun sebagai karyawan OJK keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan tugas atau perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskan Hari, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid- 19, antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara orang yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sumber: BeritaSatu.com