Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di tubuh PT Telkom atau anak usahanya. Penyelidikan ini mencuat setelah tim KPK meminta keterangan mantan Direktur Utama PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), Slamet Riyadi, Kamis (1/10/2020).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan permintaan keterangan terhadap Slamet Riyadi merupakan bagian dari proses penyelidikan. Ali tak membantah pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Telkom.
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan (Slamet Riyadi) terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali saat dikonfirmasi.
Namun, Ali masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai proses penyelidikan ini. Hal ini lantaran proses penyelidikan masih terus berjalan. "Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," katanya.
Usai dimintai keterangan tim penyelidik, Slamet Riyadi enggan mengungkap materi yang didalami KPK. Slamet hanya mengaku baru pertama kali dimintai keterangan oleh KPK. "Baru pertama kali jadi enggak tahu," katanya.
Belum diketahui secara pasti dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Namun, PINS merupakan anak usaha PT Telkom yang bergerak di bidang penyediaan Customer Premises Equipment (CPE) dan pemeliharaannya.
Sumber: BeritaSatu.com