Jakarta, Beritasatu.com - Sebagian masyarakat masih memandang tugas Satuan Pengamanan atau Satpam hanya sebagai penjaga keamanan sebuah fasilitas semata, namun saat ditelusuri lebih dalam tugas satpam jauh lebih mulia dari yang tampak dipermukaan dan penuh risiko.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya menjelaskan bahwa ada tugas kepolisian yang diemban oleh para personel Satpam.
"Satpam juga melaksanakan tugas kepolisian, karakteristik satpam adalah mengemban tugas kepolisian terbatas," kata Badya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Badya menjelaskan kerja sama yang sangat baik antara keduanya sangat kuat. Ada dua landasan hukum bagi para Satpam dalam melaksanakan tugasnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat".
Sedangkan Pasal 3 disebutkan: "Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pengamanan swakarsa di mana bentuk PAM Swakarsa di dalamnya adalah anggota Satpam".
Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang salah satu poinnya adalah mengatur tentang warna seragam Satpam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan seragam Satpam baru dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan Satpam.
"Kemudian menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Awi.
Seragam baru ini juga bertujuan memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Warna coklat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami.
"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," katanya.
Terkait perubahan warna seragam Badya Wijaya yang direktoratnya menaungi langsung bidang Satpam di wilayah Ibu Kota, menjelaskan ada filosofi yang terkandung dalam pemilihan warna seragam tersebut. Pertama, memuliakan profesi Satpam karena tugasnya penuh risiko yang dalam pelaksanaannya seorang Satpam bisa melaksanakan tugas yang melampaui tugas pokoknya. Kedua, meningkatkan kesejahteraan satpam dan tidak lagi bersifat alih daya.
"Berikutnya adalah bagaimana menjadikan satpam sebuah profesi, tidak ada lagi outsourcing, tugas satpam ini sangat mulia karena itu perlu kita kuatkan lagi dengan peraturan Kapolri sehingga Satpam bisa lebih terangkat harkat dan martabatnya," tuturnya.
Satpam sebagai Profesi
Kepala Sub Direktorat Satuan Pengamanan dan Polisi Khusus pada Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jajang Hasan Basri menjelaskan saat ini Satpam masih belum bisa disebut sebagai sebuah profesi.
Namun, setelah terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, Satpam mulai bisa dikategorikan sebagai profesi.
"Seperti yang disampaikan Pak Dirbinmas tadi, satpam akan menjadi sebuah profesi, karena sekarang ini penggajiannya masih berdasaakan UMR (upah minimum regional), karenanya Satpam sekarang masih sama dengan buruh," kata Jajang.
Salah satu poin dalam Peraturan Kapolri tersebut, selain mengatur soal warga seragam baru para satpam, juga mengatur soal kepangkatan dalam profesi sebagai anggota satuan pengamanan.
Dia pun berharap dengan adanya peraturan baru tersebut ada peningkatan kesejahteraan bagi para satpam demi menunjang kinerja dan profesionalnya. "Harapannya ke depan, semua harus menyesuaikan, satpam ada jenjang kepangkatan, jenjang golongan hingga otomatis ada kesejahteraan meningkat, di situlah nilai profesionalnya dilhat," tambahnya.
Jajang mengatakan saat ini saat ini Satpam masih dianggap sebagai buruh berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, yang membuat Satpam turut tergabung dalam serikat buruh.
Lebih lanjut dia menilai hal itu seharusnya tidak diperkenankan karena potensi konflik kepentingan. Satpam harusnya tidak menjadi bagian dari serikat buruh karena tugas mereka pada dasarnya adalah tugas kepolisian.
"Padahal ketika mereka ikut serikat buruh itu bahaya, kalau serikat buruhnya unjuk rasa yang amankan siapa?" ujarnya.
Seiring dengan hadirnya peraturan baru yang akan membawa beberapa perubahan dalam profesi satpam, Jajang juga menyampaikan beberapa wejangan kepada para satpam dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berpesan dengan pengguna seragam yang baru, warnanya sama dengan polisi, satpam harus lebih hati-hati dalam menjalankan tugas, lebih sigap, lebih bertanggung jawab, harus lebih profesional. Kalau kemarin sudah bagus, ayo tingkatkan lebih bagus, kalau kemarin masih seadanya saja, hati-hati ke depan akan menjadi penilaian masyarakat," kata Jajang Tidak hanya kepada para Satpam, Jajang juga menyampaikan pesan kepada sesama petugas kepolisian.
"Nah ini juga himbauan kepada teman-teman polisi di lapangan. Satpam ini juga bagian dari polisi, sebagaimana di UU No 2 tahun 2002 di Pasal 3 disebutkan: pengemban tugas kepolisian adalah Polri, yang dibantu Polsus, PPNS dan Pam Swakarsa. Salah satu bentuk Pam Swakarsa ini adalah Satpam," tuturnya.
Sumber: ANTARA