Jakarta, Beritasatu.com — Polisi meyakini berkas milik mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte segera dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini setelah perlawanan hukum yang dilakukan Bonaparte terhadap Bareskrim Polri kandas.
“Jadi setelah putusan (praperadilan) ini, kasus dilanjutkan. Karena kan kalau kalah tadi, dilanjutkan penyidikan. (Detail) perkembangan kasus ke penyidik,” kata Kombes Widodo yang duduk sebagai kuasa hukum Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/10/2020).
Saat ini kata Widodo, berkas sudah dalam tahap finishing. Ia belum tahu apakah kasus ini kelak akan disidang di PN atau di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sepert diberitakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan jenderal bintang dua itu Selasa (6/10/2020).
Dalam putusannya hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Dalam rangkaian sidang ini juga terungkap Napoleon meminta dan menerima Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka selain Napoleon. Mereka adalah mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi. Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima suap.
Berkas kasus ini belum P-21. Namun dengan penolakan ini dipastikan tak lama lagi berkas kasus ini akan segera P-21 atau lengkap.
Sumber: BeritaSatu.com