Semarang, Beritasatu.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mendukung langkah pengajuan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ganjar memahami pengesahan UU Cipta Kerja tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun, dia meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.
"Pertama yang kita lakukan adalah diseminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha dan buruh. Kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” kata Ganjar, usai acara Penganugrahan Siddhakarya di Semarang, Selasa (6/10/2020).
Ganjar mengatakan, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi. "Saya menyampaikan terimakasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.
Ganjar menambahkan, upaya judicial review atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh. "Ini komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum SP BUMN, Ahmad Irfan Nasution mengatakan, sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut. Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review.
Sumber: BeritaSatu.com