Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi hoax di media sosial, khususnya terkait isu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Azis, publik sebaiknya dapat membaca secara utuh isi UU Ciptaker.
Azis menyatakan konten-konten hoax yang beredar di media sosial, pasti dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar, sehingga kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax,” kata Azis, Rabu (7/10/2020).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu berharap agar aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoax tersebut dan membuka motifnya. Azis juga mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.
“Bijaklah menggunakan media sosial. Jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik,” imbuh Azis.
Azis menegaskan beberapa informasi yang beredar di media sosial menyangkut UU Ciptaker sangat tidak tepat. Misalnya uang pesangon dihilangkan.
“Uang pesangon tetap ada. Tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah minimum juga tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89,” tegas wakil ketua umum Partai Golkar ini.
Demikan halnya terkait dengan upah buruh yang disebut-sebut akan dihitung per jam. Lalu hak cuti hilang, dan outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Seluruhnya, kata Azis, sangat tidak tepat.
“Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak,” ucap Azis.
Azis menambahkan status karyawan juga masih ada. “Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin ini dihapuskan,” kata Azis.
Azis menyatakan perusahaan juga tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. “Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak,” ucap Azis.
Sumber: BeritaSatu.com