Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak agar pemerintah segera melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja (Ciptaker) sehingga memperjelas maksud dari sejumlah pasal atau butir-butir yang dinilai masih bermasalah. Sehingga pada akhirnya masyarakat paham.
Sejumlah hal yang kontroversi dan perlu dijelaskan, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, seperti perihal upah minimum kabupaten kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Lalu soal nilai pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, dan hak cuti.
Lalu soal outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan, dan tenaga kerja asing yang dinilai menjadi mudah untuk masuk ke Indonesia.
"Penjelasan mengenai hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat," kata Bamsoet, Rabu (7/10/2020).
Secara khusus, Ketua MPR meminta kepada seluruh media yang ada di Indonesia, baik cetak, siaran, maupun online, agar tidak menyebarkan informasi hoas atau informasi yang tidak jelas validitasnya. Khususnya terkait substansi UU Cipta Kerja.
Ketua MPR mengatakan, diharapkan media sebagai salah satu pilar demokrasi, dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, tidak memihak, dan objektif. Sehingga menjadi sarana berbagi informasi dan pengetahuan yang benar bagi masyarakat.
"MPR berharap media dapat menyampaikan konten-konten yang positif dan edukatif bagi masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Bamsoet juga menyatakan, seluruh masyarakat Indonesia yang belum bisa menerima keberadaan UU Ciptaker, dapat meminta pemerintah atau DPR untuk melakukan dialog terkait butir-butir yang dianggap merugikan. Hal itu khususnya terhadap kelompok buruh.
"Sehingga dapat dicapai kesepahaman untuk kepentingan bersama, dan jika tidak didapat kesepahaman, MPR menyarankan agar diselesaikan dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," ulasnya.
Baginya, jauh lebih baik bagi masyarakat agar berfikir secara jernih dalam menilai suatu persoalan dan tidak mudah terhasut oleh konten-konten hoaks yang belum jelas validitas atau kebenarannya.
"Diharapkan masyarakat tetap kritis dalam mengoreksi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan rakyat Indonesia," pungkas Bamsoet.
Sumber: BeritaSatu.com