Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dan dua Tersangka Korporasi atau perusahaan Manager Investasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini adalah saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pinnancle Persada Investama, yaitu M Kholidin selaku Head of Compliance PT OCBC Sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Sedangkan pemeriksaan Tersangka Korporasi untuk hari ini, dilakukan terhadap perusahaan manager investasi, yaitu PT. Prospera Asset Management yang diwakili pengurus perusahaan yaitu Yosep Chandra selaku Direktur Utama PT Prospera Asset Management. Kemudian dari PT. PAN Arcadia Capital yang diwakili oleh pengurus perusahaan yaitu Irawan Gunari selaku President Director PT. Pan Arcadia Capital.
Dijelaskan Kapuspenkum, satu orang saksi dan dua orang sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com