Jakarta, Beritasatu.com – Selain untuk membantu menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK), untuk membuka usaha baru.
“UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya, usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Menurut Presiden, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit untuk membuka usaha baru dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Mereka hanya melakukan pendaftaran saja.
“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit di pangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” ujar Jokowi.
Selain itu, pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah. Artinya, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” terang Jokowi.
Selanjutnya, bagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai oleh pemerintah. “Artinya gratis,” ucap Jokowi.
Begitu juga dengan izin kapal nelayan penangkap ikan, tambah Jokowi. Mereka kini tidak perlu lagi mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lainnya. Cukup hanya datang ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan saja.
“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja,” terang Jokowi.
Sumber: BeritaSatu.com