Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu yang menyatakan cuti dan segala kompensasinya dihapuskan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ditegaskannya, isu tidak benar. Hak Cuti tetap ada dan dijamin pemerintah.
“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Jokowi melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari UU yang mengarah kepada hoaks di media sosial.
“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Hal ini tidak benar karena faktanya UMR tetap ada,” ungkap Jokowi.
Lalu ada juga isu yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Jokowi menegaskan isu itu tidak benar. “Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” terang Jokowi.
Kepala Negara juga membantah isu yang menyatakan perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak dalam UU Cipta Kerja ini. Begitu juga, ia menyatakan tidak benar bila jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja menjadi hilang karena adanya UU tersebut.
“Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” jelas Jokowi.
Sumber: BeritaSatu.com