Bengkulu, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu akan membubarkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dalam rangka mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.
“Bagi cakada (calon kepala daerah) yang kampanyenya melanggar protokol kesehatan akan kita bubarkan tanpa terkecuali. Sikap tegas ini kita lakukan untuk mencegah muncul klaster pilkada di daerah ini,” kata anggota Bawaslu Bengkulu, Fatimah Siregar, di Bengkulu, Minggu (11/10/2020).
Fatimah mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 tentang pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19, kegiatan tatap muka maksimal dihadiri 50 orang. Para peserta pun wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Fatimah menjelaskan sebelum kampanye yang melanggar protokol kesehatan dibubarkan, petugas Bawaslu terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran. Menurut Fatimah, sampai saat ini belum ada kampanye yang dibubarkan.
Fatimah menyatakan pihaknya berharap para pasangan calon (paslon) yang berfoto dengan masyarakat, tidak melepas masker. Selain itu, setiap paslon yang mengadakan kampanye tatap muka, tidak membagikan baju, melainkan masker dan hand sanitizer.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tim sukses paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, Riswanda mengatakan pihaknya selalu menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang hadir saat kampanye juga diwajibkan memakai masker.
Warga akan diberikan masker apabila tidak membawa. “Jadi, masalah prokes dalam setiap kali kita kampanye tatap muka selalu diperhatikan. Ini kita lakukan agar warga yang hadiri di kampanye paslon Rohidin-Rosjonsyah aman dari ancaman terpapar Covid-19,” tegas Riswanda.
Sumber: BeritaSatu.com