Jakarta, Beritasatu.com – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, ditangkap Bareskrim Polri. Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani membenarkan hal tersebut. Jumhur ditangkap di rumahnya, di Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
“Saya juga dapat informasi itu (penangkapan Jumhur). Di rumah Pak Jumhur. Kita belum tahu pasal-pasalnya. Nanti Insyaallah kita akan dampingi,” kata Yani, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Yani menambahkan deklarator KAMI Anton Permana pun telah ditangkap pada Minggu (11/10/2020). Menurut Yani, pihaknya sudah mendampingi pemeriksaan terhadap Anton. Yani menjelaskan Anton ditangkap akibat unggahannya di media sosial.
Yani menegaskan pihaknya telah membentuk tim hukum mendampingi aktivis KAMI yang ditangkap. “Kita sudah bentuk tim. Insyaallah setelah administrasi kita siapkan, kita ke Bareskrim dengan tim hukum yang lain,” ujar mantan anggota DPR tersebut.
BACA JUGA
Selain Anton dan Jumhur, polisi juga menangkap Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
Sumber: BeritaSatu.com