Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengatakan ada delapan orang pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Dit Siber Bareskrim dalam rangkaian penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Untuk KAMI Medan ada Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Lalu di Jakarta ada Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (13/10/2020).
Mereka ada yang sudah jadi tersangka ada yang masih diperiksa oleh Dit Siber Bareskrim selama 1x24 jam untuk menentukan statusnya. Mereka ditangkap dalam dugaan tindak pidana terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Khususnya Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: BeritaSatu.com