Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan Djoko Tjandra.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya Irjen Napoleon sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohanan Irjen Napoleon agar pengadilan membatalkan statusnya sebagai tersangka. Napoleon diduga menerima imbalan Rp 7 miliar terkait penghapusan red notice itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka hari ini (Rabu 14/10/2020) dipanggil Bareskrim Polri karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut.
"Penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil tersangka NB dan TS,” kata Brigjen Awi, Rabu (14/10/2020).
Menurut Awi, pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Irjen Napoleon tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara tersangka Tommy datang ke Bareskrim Polri atas panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelum kedua tersangka dilakukan penahanan, penyidik lebih dulu melakukan test swab Covid-19 terhadap kedua tersangka itu. Hasilnya negatif sehingga penydik Bareskrim Polri langsung menggiring keduanya ke dalam tahanan.
“Tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ujar Brigjen Awi.
Untuk diketahui, baik Napoleon maupun Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 14 Agustus 2020. Selama ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.
Menurut Brigjen Awi, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka. Kini kedua tersangka akhirnya harus merasakan dinginnya kamar tahanan.
Sumber: BeritaSatu.com