Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah, Rabu (14/10/2020). Nurhasanah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.
"Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Rabu (14/10/2020).
Nurhasanah akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Nurhasanah bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 2 November 2020. Namun, berbeda dengan tersangka-tersangka lain yang ditahan KPK, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, hasil rapid test menunjukkan menunjukkan Nurhasanah reaktif Covid-19.
"Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," kata Ali.
Dengan pemahanan ini, Nurhasanah bakal menyusul 13 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD Sumut yang terlebih dahulu ditahan KPK. Terakhir, KPK menahan mantan legislator Sumut Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani pada 28 Juli 2020 lalu. Saat itu, Nurhasanah tidak ikut ditahan reaktif Covid-19.
Diberitakan, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. 14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
BACA JUGA
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat. Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp 3,7325 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com