Jakarta, Beritasatu.com - Pilkada serentak pada Desember 2020 sudah diwarnai tindak pidana. Sejauh ini tercatat sudah ada 28 perkara tindak pidana yang merupakan kasus yang diteruskan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke polisi.
"Jumlah laporan atau temuan sebanyak 136 perkara. Kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara " kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020).
Dari 28 perkara itu saat ini status penyelesainnya berbeda-beda. Yang masih penyidikan ada 14 perkara, tahap 1 ada 1 perkara, P19 1 perkara, P21 1 perkara, tahap 2 ada 4 perkara, dan SP3 7 perkara.
Pidana yang terbanyak ditemukan berkaitan dengan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Lalu berkaitan dengan mahar politik, politik uang hingga kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Kasus pemalsuan empat perkara, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan empat perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon dua perkara, menghilangkan hak seseorang menjadi calon dua perkara, mahar politik satu perkara, money politik tiga perkara, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sembilan perkara, menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas satu perkara yang terakhir kampanye dengan menghina, menghasut SARA 2 perkara," urai Awi.
Sumber: BeritaSatu.com