Jakarta, Beritasatu.com - Untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), Kementerian Agama (Kemag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjalin sinergi. Hal itu ditandai oleh penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemag, Mastuki, dan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kolaborasi kedua lembaga ini. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada mereka karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini adalah salah satu bentuknya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Suara Pembaruan, Jumat (16/10/2020).
Zainut menilai, program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Bagi pemerintah, memfasilitasi UMK adalah prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.
"Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal, diharapkan para pelaku UMK terbantu untuk beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," ujar Zainut.
Sertifikat halal, lanjutnya, akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.
"Saya berharap fasilitas sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK," jelas Zainut.
Selanjutnya, Wakil Ketua Umum MUI ini juga berharap komitmen bersama antara BPJPH Kemag dan LPPOM-MUI menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi jaminan produk halal. Utamanya, dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal UMK Indonesia.
Zainut menyebutkan, selain dengan LPPOM-MUI, Kemag pun telah melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang fasilitasi sertifikasi produk halal bagi pelaku UMK dengan 11 kementerian/lembaga (K/L) pada 13 Agustus 2020 lalu.
Sinergi ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal. Selain itu, kerja sama dijalin untuk menyediakan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.
"Sinergi Kemag dengan 11 K/L juga dilakukan dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, dan pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi, serta wewenang para pihak," pungkasnya.
Sumber: Suara Pembaruan