Jakarta, Beritasatu.com— Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tak muncul di Bareskrim, Mabes Polri, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Jumat (16/10/2020).
“Penasihat hukum tersangka Soenarko atas nama Fery Firman menyampaikan bahwa tersangka saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi Jumat (16/10/2020).
Melalui pengacaranya, purnawirawan jenderal bintang dua itu mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Seperti diberitakan setelah sekian lama tak terdengar kabar, Direktorat Pidana Umum Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus Soenarko awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya pada 21 Mei 2019. Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Saat itu pecah bentrok antara massa dengan aparat di sejumlah titik sekitar Sarinah, Tanah Abang, dan Sabang. Hal ini bermula dari aksi unjuk rasa para pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno di depan kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Sarinah, Jakarta Pusat. Pasangan tersebut kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Saat itu Soenarko sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Namun kini Sonarko dipanggil untuk kembali diperiksa.
Dalam kasus ini sebenarnya bukan hanya Soenarko yang jadi tersangka. Tapi juga ada Kivlan Zein, Habil Marati, dan Komjen (pur) Sofyan Jacob.
Hanya Kivlan dan Habil yang sudah disidang, sementara Soenarko dan Sofyan belum disidang.
Sumber: BeritaSatu.com