Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi "Pengurusan Fatwa Ke Mahkamah Agung" atas nama tersangka Djoko Tjandra kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formal dan syarat materiel) atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, selain berkas perkara Djoko Tjandra, JPU juga menyatakan P-21 atas berkas perkara tersangka Andi Irfan Jaya.
Dijelaskan Hari, kasus posisi perkara itu sendiri yakni tersangka/ terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah membantu tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Mereka diduga melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari tersangka/terdakwa Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali untuk kepentingan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Djoko Tjandra, selain pelimpahan dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara 'Penghapusan Red Notice' dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Rencananya, khusus untuk tersangka Djoko Tjandra, pelimpahan perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Kejaksaan Agung dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) terhadap 1 (satu) orang tersangka/terdakwa yaitu Andi Irfan Jaya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020 sampai 4 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.
"Khusus untuk Tersangka Djoko Tjandra, tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi cassie Bank Bali," ujar Hari.
Sumber: BeritaSatu.com