Jakarta, Beritasatu.com — Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tak muncul dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, Jumat (16/10/2020)
Mengapa kasusnya dibuka lagi? Menurut Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pemenuhan pemberkasan perkaranya sudah terpenuhi.
“Tapi tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Awi belum bisa memastikan ada fakta-fakta baru yang ditemukan penyidik dalam kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut termasuk kaitannya dengan rusuh kemarin.
"Kami belum update dengan penyidik tapi yang jelas keterangan dari Dirtipidum untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," tambah Awi.
Seperti diberitakan setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, Dit Pidum Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun Soenarko minta penjadwalan ulang.
Kasus Soenarko awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya pada 21 Mei 2019. Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Saat itu pecah bentrok antara massa dengan aparat di sejumlah titik sekitar Sarinah, Tanah Abang, dan Sabang. Ini bermula dari aksi unjuk rasa para pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno di depan kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Sarinah, Jakarta Pusat. Pasangan tersebut kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Saat itu Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Namun kini Sonarko dipanggil untuk kembali diperiksa.
Dalam kasus ini sebenarnya bukan hanya Soenarko yang jadi tersangka. Tapi juga ada Kivlan Zein, Habil Marati, dan Komjen (Pur) Sofyan Jacob.
Hanya Kivlan dan Habil yang sudah disidang sementara Soenarko dan Sofyan belum disidang.
Sumber: BeritaSatu.com