Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
“Sudah diterbitkan surat penahanannya. Yang bersangkutan terancam 6 tahun pidana penjara,” kata Wadir Siber Kombes Himawan Bayu Aji saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (19/10/2020).
Seperti diberitakan Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara Minggu (18/10/2020) kemarin.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.
Polisi masih mendalami motif pelaku yang mengaku ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos.
Polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook.
Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Sumber: BeritaSatu.com