Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko akhirnya muncul untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata illegal di Bareskrim, Selasa (20/10/2020).
“Datang pukul 10.00 tadi bersama pengacara dan mulai diperiksa pukul 10.45. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.
Seperti diberitakan setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, Dit Pidum Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun Soenarko minta penjadwalan ulang.
Kasus Soenarko awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya pada 21 Mei 2019. Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Saat itu pecah bentrok antara massa dengan aparat di sejumlah titik sekitar Sarinah, Tanah Abang, dan Sabang. Ini bermula dari aksi unjuk rasa para pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno di depan kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Sarinah, Jakarta Pusat. Pasangan tersebut kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Saat itu Soenarko pun sempat mendekan dalam tahanan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Namun kini Soenarko dipanggil untuk kembali diperiksa.
Dalam kasus ini sebenarnya bukan hanya Soenarko yang jadi tersangka. Tapi juga ada Kivlan Zein, Habil Marati, dan Komjen (pur) Sofyan Jacob.
Hanya Kivlan dan Habil yang sudah disidang sementara Soenarko dan Sofyan belum disidang.
Sumber: BeritaSatu.com