Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirat menegur terdakwa perkara dugaan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa, Selasa (20/10/2020). Teguran dilontarkan lantaran Djoko tertidur saat kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan.
"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur, mendengarkan," kata hakim.
Djoko yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual nampak mengubah posisi duduknya menjadi tegak.
Hakim mengatakan, pada akhir persidangan, Djoko selaku terdakwa akan memberikan tanggapan. Untuk itu, Djoko seharusnya menyimak eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya. "Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan di akhir persidangan," kata Hakim.
Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwaka Djoko Tjandra bersama dengan mantan pengacaranya Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo Brigjen Prasetijo membuat surat jalan palsu.
Jaksa membeberkan, pemalsuan surat ini bermula saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019. Tjandra bermaksud menggunakan jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK Mahkamah Agung. Putusan PK MA pada 2009 menyatakan Tjandra bersalah dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Dalam putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dan uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sumber: BeritaSatu.com