Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menindaklanjuti ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum dalam Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menurut Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, RPP BUMDes akan disusun sesederhana mungkin agar mudah untuk dipahami. RPP ini juga nantinya akan secepatnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas sumber daya manusia (SDM). Jadi, kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Gus Menteri menjelaskan, Pasal 117 UU Ciptaker telah lama dinantikan oleh BUMDes. Sebab, UU tersebut bisa memudahkan BUMDes menjalin kerja sama bisnis,mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.
"UU Ciptaker merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ungkapnya.
Gus Menteri memastikan pihaknya akan mengajak berbagai pihak untuk berdiskusi terkait penyusunan RPP BUMDes. Hal ini bertujuan untuk memastikan RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.
"RPP BUMDes ini betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkapnya.
Sumber: BeritaSatu.com