Pekanbaru, Beritasatu.com - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejakasaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, berhasil mengamankan Sunarko, buronan terpidana tindak pidana korupsi proyek pembangunan bandara di Maluku Barat Daya, Maluku. Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10/2020).
Menurut informasi dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarko terlibat dalam kasus korupsi pembangunan konstruksi landas pacu (runway) Bandara Moa Tiakur, Kabupatan Maluku Barat Daya, Maluku. Pembangunan bandara itu menggunakan APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2012.
Keputusan hukum terhadap pria berusia 70 tahun itu sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Sunarko adalah Direktur PT Bima Prima Taruna dan berdomisili di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta. Penangkapan terjadi pada Selasa (20/10/2020) pukul 20.10 WIB di salah satu hotel di Pekanbaru. Setelah mendapat informasi keberadaan Sunarko, tim intelijen Kejagung langsung bergerak menuju hotel.
Saat ditangkap, pria kelahiran Tanjungpandan itu sedang sendirian di dalam kamar. Dia hanya mengenakan celana pendek dan kemeja kotak-kotak.
Sumber: BeritaSatu.com