Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Jaksa meyakini surat dakwaan terhadap Pinangki telah memenuhi syarat formal dan materiel.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Jaksa membeberkan, surat dakwaan telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan Pinangki terkait dugaan penerimaan suap, pemufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang, termasuk mengenai keterangan waktu dan lokasi terjadinya pidana.
Mengenai dakwaan penerimaan suap misalnya, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.
Uang itu merupakan uang muka fee dari yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar USD 1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Selain itu, Jaksa mengklaim, surat dakawaan juga telah menguraikan perbuatan Pinangki bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Terkait pencucian uang, Jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang USD 500.000 yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Untuk itu, Jaksa menilai pernyataan penasihat hukum Pinangki yang dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki tidak berdasar. Apalagi, setelah dakwaan dibacakan, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa. Bahkan, dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki.
Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada Pinangki dalam proses persidangan berikutnya. "Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa.
Sumber: BeritaSatu.com