Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10/2020).
Majelis hakim yang memutus banding tersebut terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020.
Hukuman 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulu.
Meski demikian, putusan PT DKI masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut agar Ulum dijatuhi hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Ulum dan Imam menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap itu diberikan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kempora tahun kegiatan 2018. Di samping itu, Ulum bersama Imam juga menerima gratifikasi senilai total Rp8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Sementara untuk Imam Nahrawi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Imam berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sumber: BeritaSatu.com