Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Didiet Hadianto, Kamis (22/10/2020). Didiet bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016. Pemeriksaan terhadap Didiet dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Selain Didiet, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra. Seperti halnya Didiet, Bayu Cahya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adnan.
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo. Saat itu, Nariman sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan.
Diketahui, KPK menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar dari total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com