Serang, Beritasatu.com - Pemerintah menetapkan 28-30 Oktober 2020 sebagai hari libur cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Cuti bersama ini akan menjadi libur panjang hingga 1 November 2020.
Di tengah pandemi Covid-19, hari libur nasional atau cuti bersama menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten karena dapat menyebabkan kenaikan kasus baru Covid-19.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten ini.
"Lebih baik masyarakat di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas atau kegiatan keluar rumah sehingga tidak ada kerumunan masyarakat khususnya saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 mendatang, " ujar Fiandar, Kamis (22/10/2020)
Fiandar menyatakan, dengan tidak melakukan kegiatan di luar rumah, maka masyarakat ikut mencegah penularan Covid-19 dan peduli terhadap diri sendiri, keluarga, sahabat dan teman-teman.
“Bisa kita bayangkan berapa banyak nyawa yang bisa kita lindungi, kita selamatkan dengan terjadinya berbagai pengurangan kunjungan tersebut. Oleh karena itu kami ingin mengingatkan kembali, masyarakat yang ingin keluar rumah atau berlibur di luar rumah pada saat liburan tanggal 28 Oktober-1 November nanti, bahwa angka kasus Covid-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja,” kata Fiandar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada awak media bahwa pemerintah daerah, TNI dan Polri terus membantu mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam waktu libur panjang yang akan dilaksanakan minggu depan
"Kami bersama dengan tim operasi yustisi terus melakukan upaya-upaya yang bersifat edukasi preventif maupun penegakan hukum, " ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi menyampaikan untuk daerah wisata kita akan ada operasi penyekatan-penyekatan. Ini berfungsi untuk memfilter supaya tidak ada kerumunan sehingga tidak ada penyebaran virus Covid-19
"Kami juga sudah menyampaikan pesan ke setiap pengelola wisata, pengusaha hotel supaya menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Kalau dalam proses berjalan ditemukan ada yang tidak menaati protokol kesehatan, maka ada sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat tersebut, " tegas Edy.
Edy mengajak masyarakat agar di masa libur ini untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah, khususnya ke luar kota. Untuk sementara sebaiknya tidak usah berkunjung ke luar kota dulu.
Sumber: BeritaSatu.com