Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke rekening bank pribadi milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Jarot dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Rabu (21/10/2020). Saat kasus korupsi itu bergulir, Jarot merupakan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
"Tersangka JS (Jarot Subana) diperiksa sebagai tersangka, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK (Waskita Karya) di rekening bank miliknya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Tak hanya Jarot, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman. Penyidik memeriksa Fakih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Jarot Subana dkk. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Fakih mengenai peran para tersangka. "Tersangka FU (Fakih Usman) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS dkk, penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Ali.
Selain memeriksa tersangka dalam kasus ini, tim penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi, seperti Risa Aliyatun Nikmah selaku Ibu Rumah Tangga yang diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar. Melalui Risa, tim penyidik mendalami kepemilikan aset tersangka Yuly yang didapat dari hasil korupsi di PT Waskita Karya. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar), penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," papar Ali.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Rida'i selaku Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor yang juga Direktur PT Bajra Bumi Nusantara tahun 2012-2014) untuk melengkapi berkss penyidikan dengan tersangka Fakih Usman.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menjerat lima pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya. Kelima tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari keputusan Desi Arryani pada 2009 atau saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II. Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya.
Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Fathor Rachman juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi. Atas permintaan dan sepengetahuan dari kelima tersangka, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya (Persero), seperti pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV. Dwiyasa Tri Mandiri, PT. MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp 202 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com